Home » » Tayangan Sepakbola di TV Tidak Gratis

Tayangan Sepakbola di TV Tidak Gratis

Written By Ars Javanica Creative Entertainment on Sabtu, 24 Oktober 2009 | 18.08

Sakarang tayangan Sepakbola di tv yang berkualitas mulai jarang ditayangkan.Terutama untuk Liga terbaik di Eropa.Seperti Liga Inggris,liga Italia,dan Liga Spanyol.


Badan Hukum persaingan diberlakukan pada semua ragam pasar. Pasar industri pertelevisian tidak dikecualikan dan tidak diberikan, bahkan tidak memerlukan perlakuan khusus. Hukum persaingan bertujuan mengatur pasar relevan guna memastikan iklim usaha dan persaingan di antara para pelaku usaha berjalan sehat dan kondusif yang dalam jangka panjang akan pula menguntungkan konsumen.

HSE Liga Inggris, yang dipermasalahkan baru-baru ini, menarik dibahas. Sebelum 2004, SCTV menayangkan siaran Liga Inggris secara bebas; sedangkan pada 2004-2007 TV7 menayangkannya secara bebas dan pada TV berbayar (inklusif dalam paket ESPN dan Star Sport). Untuk musim kompetisi 2007-2010, Football Association Premiere League (FAPL) menyelenggarakan tender terbuka perolehan HSE Liga Inggris yang diikuti ESPN STAR Sport (ESS) dan PT MNC Skyvision (MNC). Tender dimenangi oleh ESS.

Sebagai salah satu penyedia content premium TV berbayar, ESS meletakkan pertimbangan bisnis saat membuat Perjanjian Penjualan HSE (PPHSE) Liga Inggris dengan All Asia Multimedia Network (AAMN) sebagai pemasok channel dan content bagi PT Direct Vision (PT DV). Sebelumnya, ESS menjajaki kemungkinan menjual HSE Liga Inggris kepada Indovision sebagai operator TV berbayar milik MNC. Indovision menyatakan hanya tertarik membeli apabila dapat menyiarkan Liga Inggris melalui siaran bebas dan TV berbayar. Ini tidak sesuai dengan preferensi bisnis ESS yang bergerak di sektor TV berbayar. Selanjutnya, Indovision melaporkan ESS kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menyatakan ESS melanggar Pasal 16 Undang-Undang No. 5/1999 dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkannya. Untuk itu, ESS mengajukan kasasi.anyaknya Televisi Berbayar membuat banyak persainagn.

Konsep distorsi pasar merupakan elemen penting Hukum Persaingan dalam menentukan suatu perilaku atau perjanjian dikategorikan melanggar atau tidak. Guna pembuktian distorsi pasar, penting untuk terlebih dulu mendefinisikan pasar. Dalam putusannya, KPPU menyatakan dua jenis pasar, yaitu pertama, pasar hulu (up-stream), yakni pasar untuk content penyiaran premium, dan pasar hilir (down-stream), yaitu pasar untuk penyediaan jasa TV berbayar di Indonesia.

Berkenaan dengan pasar up-stream, KPPU menyatakan bahwa siaran Liga Inggris sekadar salah satu dari sekian banyak content premium yang ada. Pasar content premium diketahui mencakup film, olahraga, reality show, drama seri, dan acara hiburan yang umum. Tayangan sepak bola merupakan salah satu jenis dari sekian ragam tayangan dalam kategori content olahraga. Pun, Liga Inggris hanya salah satu dari sekian banyak content siaran liga sepak bola terkenal yang ada. Karenanya, dimilikinya HSE Liga Inggris selama tiga tahun tidak akan dapat memonopoli content premium.

Jika dilihat dari pasar TV berbayar, Indovision memiliki pangsa pasar terbesar, yaitu 68 persen. KPPU juga menyebutkan, pada saat Liga Inggris disiarkan secara eksklusif di DV tidak ditemukan adanya distorsi pasar, dan pasar TV berbayar Indonesia tumbuh dan berkembang. Artinya, dengan tidak terdistorsinya pasar up-stream dan down-stream, unsur pelanggaran yang dinyatakan telah dilanggar oleh ESS dan AAMN dalam diktum putusan KPPU dan amar putusan PN Jakarta Pusat tidak terbukti. Karena itu, sulit dipahami bagaimana KPPU dapat menyimpulkan UU Persaingan telah dilanggar padahal tidak terbukti terjadi distorsi pasar.

Aspek yang menarik dari putusan KPPU adalah kekhawatiran PPHSE antara ESS dan AAMN dapat menimbulkan praktek monopoli di masa depan. Di sini, ESS dan AAMN dihukum bukan karena melanggar Pasal 16, tapi atas apa yang KPPU sebut sebagai "potensi" perilaku monopoli. KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 yang nyata-nyata terjadi. Penerapan konsep probabilitas di sini justru menimbulkan ketidakadilan dan melanggar hakikat hukum yang harus menjamin kepastian hukum mengingat kekhawatiran dimaksud belum senyatanya terjadi, bahkan mungkin saja tidak akan terjadi.

Pentingnya keberadaan KPPU tidak dapat dibantah, tetapi putusannya dalam kasus ini dipertanyakan akankah berakibat baik atau buruk. Pada akhirnya, hal paling utama yang diperlukan dalam sebuah hubungan bisnis adalah kepercayaan timbal balik di antara semua pemangku kepentingan, yaitu pelaku usaha, investor, regulator, penegak hukum, dan konsumen. Perkara-perkara yang dilaporkan ke KPPU haruslah diperiksa tanpa memihak dan tanpa intervensi kepentingan mana pun. Kompetisi, seperti sepak bola, akan berkembang dalam permainan yang dipimpin oleh wasit yang adil.


manchester United saat Merayakan trofi Juara di musim 2008/2009.

Semoga kelak ada peraturan yang lebih baik lagi dari pemerintahan yang baru mengenai aturan persaingan hak siar.Agar semua masyarakat dapat merasakan Atmosfir Liga top eropa.
Share this article :

Posting Komentar

 

Copyright © 2013. mivashion - All Rights Reserved

INIEDIA